Hutang adalah sesuatu yang wajib dibayar, tapi banyak orang di muka bumi ini menjadikan hutang sebagai kebiasaan, bahkan ada seseorang yang rela berhutang hanya untuk memenuhi gaya hidup saja, padahal sejatinya kita tidak boleh berhutang jika tidak sangat membutuhkan, karena hutang itu membawa kehinaan disiang hari dan membawa keresahan di malam hari. Hutang juga bisa mendatangkan kebiasaan buruk berbohong dan mengingkari janji seperti sabda rasulullah SAW:
إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ, حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ. )
“ Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya”
(HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589)
Dalam Islam hukum berhutang memang diperbolehkan tapi wajib untuk membayarnya. Siapa saja yang berhutang dan sudah mampu untuk membayarnya, maka segarakanlah untuk melunasi hutangnya. Karena hukum mengulur waktu pembayaran hutang bagi yang mampu membayarnya adalah haram.
Menunda pembayaran hutang bagi orang mampu itu haram dan kezaliman. Hal ini berdasarkan dalil berikut: Rasulullah saw bersabda “Menunda-nunda hutang padahal mampu adalah kezaliman” (HR. Thabrani dan Abu Dawud).
“Barang siapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari” (HR. Baihaqi).
Dalam hadist dikatakan Rasûlullâh Shallallahu‘alaihi wasallam beliau bersabda:
أَيُّمَـا رَجُلٍ تَدَيَّنَ دَيْنًا وَهُوَ مُـجْمِعٌ أَنْ لَا يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللّٰـهَ سَارِقًا
Artinya: “Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya maka ia akan bertemu Allâh sebagai seorang pencuri.”
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِىَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih). Ibnu Majah juga membawakan hadits ini pada Bab “Peringatan keras mengenai hutang.”
Tentunya kita tidak ingin meninggal dalam keadaan membawa hutang bukan? Maka jangan tangguhkan pembayaran jika memang sudah mampu melunasinya, karena kita tidak tau kapan ajal akan menjemput kita, jangan sampai kita di wafatkan Allah SWT dalam keadaan memiliki banyak hutang, sehingga amal kebaikan kita bisa sirna untuk mengganti hutang kita.
Seorang muslim yang baik akan menunaikan kewajibannya, jika mereka berhutang maka niatkan dalam hati untuk bisa segera melunasinya bisa berdoa memohon kepada Allah agar segera dilunaskan hutangnya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Apabila seorang muslim berkaitan dengan suatu hutang dan Allah mengetahui bahwa dia hendak melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya di dunia” (HR Ibnu Majah no.2408, Ath Thabrani no. 19558, dan Ahmad no. 26859
Doa agar mampu melunasi hutang:
اَلَّهُمَ اكْفِنِيْ بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِيْ بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah, cukupkanlah aku dengan rizki – Mu yang halal dari yang haram dan dengan keutamaan – Mu, jadikanlah aku tidak membutuhkan kepada selain diri – Mu” (Riwayat At – Tirmidzi 5/560).
اَلَّهُمَ إِنِيْ أَعُوْذُبِكَ مِنَ اْلهَمِّ وَاْلحَزَنِ وَاْلعَجْزِ وَاْلكَسَلِ، وَاْلبُخْلِ وَاْلجُبْنِ وَظَلَعِ الرَّيْنِ وَ غَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada – Mu dari kegelisahan dan kesedihan, dari sifat lemah dan malas, dari sifat bakhil dan pengecut, dan dari beban hutang yang berat dan penindasan orang lain” (Riwayat Al – Bukhari 7/158).
Maka sebagai muslim yang baik hendaknya kita tidak mudah berhutang, kecuali kita sedang berada di suatu kondisi yang mengharuskan untuk berhutang, hidup yang sederhana lebih mulia daripada hidup mewah namun dari hasil berhutang.
Kedungpring, 21 juni 2019
By : Annisa Istiqomah
By : Annisa Istiqomah